Program Kredit Kepemilikan Rumah/Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR/FLPP) Rumah Subsidi
Memilik Rumah menjadi salah satu dari sekian banyak impian yang dimilik seseorang. Memiliki Rumah adalah salah satu cara terbaik untuk menyimpan harta (uang), dengan memiliki rumah secara otomatis kita memiliki tanahnya, seperti kita ketahui harga tanah setiap daerah berbeda-beda, dan selalu mengalami kenaikan terlebih lagi apabila daerah tersebut memiliki prospek yang bagus (berkembang) dengan memilik infrastruktur yang baik dan mudah di akses. Dengan memiliki rumah secara tidak langsung kita sudah melakukan investasi jangka panjang.
Jakarta sebagai pusat pemerintahan saat ini, sudaha tidak lagi memiliki banyak ruang untuk dijadikan tempat tinggal, Sarana Ruang Terbuka Hijau (RTH) pun masih minim adanya, tidak heran ditahun 2019 dan tahun selanjutnya akan banyak gedung pencakar langit (Vertical Construction) bermunculan, hal tersebut berdampak terhadap harga tanah menjadi luar biasa mahal, yang tentunya menajdi masalah besar bagi mereka masyarakat berpenghasilan menengah (MBM) kebawah (MBR) yang berkeinginan memiliki rumah/tempat tinggal di Jakarta.
Dengan kondisi tersebut pemerintah pun putar otak mencari cara agar mereka (MBR dan MBM) bisa memenuhi keinginannya untuk memiliki rumah sendiri, salah satunya dengan program Rumah Subsidi.
Berikut ini adalah Ketentuan dan Syarat yang harus dimiliki sesorang
yang ingin memiliki rumah subsidi :
Ø Ketentuan Rumah Subsidi :
1. Rumah
tidak disewakan
2. Rumah
tidak boleh di pindahtangankan/dijual
3. Rumah
harus ditempati Sendiri/tidak boleh dikosongkan
Ø Persyaratan Memiliki Rumah
Subsidi :
1. WNI dan
berdomisili di Indonesia
Fasilitas Kredit kepemilikan rumah (KPR)
bersubsidi hanya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di
Indonesia, Untuk WNI yang bekerja di luar negeri (domisili bukan di Indonesia)
tidak dapat mengajukan KPR FLPP.
2. Minimal Telah Berusia 21 Tahun atau Telah Menikah
Pemerintah telah menetapkan
minimal usia untuk dapat mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) subsidi
berusia 21 tahun, dengan pengecualian apabila belum berusia 21 tahun tetapi
memiliki status telah menikah, diperbolehkan mengajukan KPR Subsidi.
3. Belum Pernah Menerima Fasiltas Subsidi Perumahan
Kredit kepemilikan rumah Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) /Subsidi
diberikan kepada WNI yang belum pernah memiliki rumah atau dapat dikatakan
rumah subsidi tersebut menjadi rumah pertama.
4. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai
perundang-undangan yang berlaku
Wajib memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh harus dilampirkan oleh setiap pemohon
karena akan berhubungan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) rumah yang dimiliki.
5. Maksimal Penghasilan Rp 4 Juta (Menjadi 6 Jt, sesuai SK baru) untuk
Rumah Sederhana Tapak (RST) dan Rp 7 Juta untuk Rumah Susun
Program Kredit kepemilikan rumah
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP)/Subsidi ini memang
dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan
maksimal adalah Rp 4 Juta (Menjadi 6 Jt, sesuai SK baru) per bulan
untuk Rumah Sederhana Tapak (RST) dan Rp 7 Juta per bulan untuk Rumah Susun
Milik (Vertical Housing). Apabila memiliki pendaptan lebih dari
yang ditetapkan, maka program KPR FLPP/Subsidi tidak berlaku.
Lihat Program dan Browsur Perumahan Subsidi Griya Pesona Madani
Lihat Program dan Browsur Perumahan Subsidi Griya Pesona Madani
Komentar
Posting Komentar